Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya
mencari keuntungan. Dilihat dari pengertiannya pun organisasi niaga dibentuk
untuk menghasilkan suatu tujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan terutama
dalam bidang niaga itu sendiri.
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze
Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Macam-macam Perseroan Terbatas :
a. PT Tertutup
PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya dituliskan “atas nama”.
PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya dituliskan “atas nama”.
Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak mudah
dipindah-tangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan mendirikan PT semacam
ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal dari satu
keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan
untuk usaha-usaha tersebut.
b. PT Terbuka
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain. Contoh PT Terbuka : Smartfren Telecom Tbk, Gudang Garam Tbk, Hero Supermarket Tbk, Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, dan Indosat Tbk.
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
c. PT Kosong
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya. Contoh PT Kosong : PT Sarana Rekatama Dinamika.
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
d. PT Asing
PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Contoh PT Asing : PT. Kao Indonesia dan PT Choyang Indonesia.
PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
e. PT Domestik
PT Domestik adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
PT Domestik adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
f. PT Perseorangan
Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.
Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.
Keadaan seperti ini akan menciptakan bentuk Perseroan
Terbatas Perseorangan. Karena kekuasaan direktur tidak terpisah dengan Rapat
Umum Pemegang Saham, maka PT mudah untuk disalah-gunakan. Contoh PT Perseorangan : PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pertamina, PT Tambang Bukit Asam, dan PT PELNI.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut
CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin.
Sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang
menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif
sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
b. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang
hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi,
mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang
disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut
campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu :
a. CV Murni, hanya terdapat satu sekutu komplementer,
yang lain merupakan sekutu komanditer.
b. CV Campuran, terbentuk dari suatu firma yang
membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
c. CV Bersaham, adalah CV yang mengeluarkan saham yang
tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil
satu saham atau lebih.
Kelebihan :
- Mudah proses pendiriannya.
- Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
- Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh
kredit.
- Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih
baik.
- Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan
komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk
menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan :
- Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung
dari sekutu aktip yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah
kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan
ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa
berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada
jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.
Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi sebagai berikut.
a. Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
b. Ikut membangun tatanan perkoperasian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
Kehidupan koperasi di Indonesia diharapkan mempunyai fungsi dan peran sebagai
berikut.
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan manusia dan
masyarakat.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan manusia dan
masyarakat.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi :
a. Modal sendiri diperoleh dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan, dan hibah.
- Simpanan pokok dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota.
- Simpanan wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu tertentu.
- Dana cadangan ialah sebagian dari SHU yang disisihkan untuk tambahan modal.
- Hibah ialah sumbangan modal dari pihak lain.
- Simpanan pokok dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota.
- Simpanan wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu tertentu.
- Dana cadangan ialah sebagian dari SHU yang disisihkan untuk tambahan modal.
- Hibah ialah sumbangan modal dari pihak lain.
b. Modal pinjaman antara lain diperoleh anggota sendiri,
laporan lain, bank, dan sumber-sumber lain yang sah.
Sisa hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi. SHU digunakan untuk :
a. dana cadangan (tambahan modal, misal sebanyak 20%);
b. anggota semua dengan jasa usahanya kepada koperasi,misalnya sebanyak 50%;
c. dana pendidikan perkoperasian, misalnya sebanyak 15%;
d. keperluan lain sesuai dengan keputusan rapat anggota, misalnya 150%.
Pembentukan koperasi, baik primer maupun sekunder harus memenuhi beberapa
syarat berikut :
a. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
b. Koperasi harus berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
c. Koperasi dibentuk dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar (AD).
a. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
b. Koperasi harus berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
c. Koperasi dibentuk dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar (AD).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak
di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan
para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan
para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan
penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan
kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan
menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi. Dalam kartel identitas
masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk
kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan
luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan
barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan
cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
6. Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan firma adalah persekutuan atau perjanjian antara
dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan dengan nama bersama. Ciri-ciri
badan usaha firma antara lain berikut:
a. Di antara anggota saling mengenal.
b. Memakai nama bersama.
c. Perjanjian dilakukan di hadapan notaris.
d. Tanggung jawab atas risiko kerugian yang tidak terbatas.
e. Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.
a. Di antara anggota saling mengenal.
b. Memakai nama bersama.
c. Perjanjian dilakukan di hadapan notaris.
d. Tanggung jawab atas risiko kerugian yang tidak terbatas.
e. Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.
7. Trust
Suatu bentuk penggabungan atau kerjasama perusahaan secara
horizontal untuk membatasi persaingan maupun rasionalisasi dalam bidang
produksi dan penjualan. Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk
menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah
penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha
kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan
perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan
baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik
saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah
satu jenis perseroan.
8. Holding Company
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam
kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan
lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan
ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang
memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan
bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company
misalnya Bakerie & Brothers.
B. ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk
kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan,
ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
b. Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada
adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada
orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang
lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
c. Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya
organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar
anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan
gejala “birokrasi”.
d. Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi
suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi
itu.
Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki
beberapa ciri lain yang behubungan dengan keberadaan organisasi itu.
Diantaranya adalah:
a. Rumusan batas-batas operasionalnya(organisasi) jelas.
Seperti yang telah dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian
tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal
ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang
mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi
anggotanya.
b. Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan cepat diakui
oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas. Identitas
berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan pembentukan organisasi,
maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.
c. Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya
memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang telah
disepakati bersama.
Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan
kita akan mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana
tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.
Organisasi kemasyarakatan dapat dibentuk melalui berbagai macam jalur,
antara lain :
1. Jalur keagamaan , misalnya :
- Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- Konfrinsi wali Gereja Indonesia (PWI)
- Dewan Gereja-gereja Indonesia(DGI), dan sebagainya.
2. Jalur profesi , misalnya :
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
- Persatuaan Wartawan Indonesia (KWI)
- Persatuaan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi), dan sebagainya.
3. Jalur kepemudaan misalnya :
- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
- Angkataan Muda Pembaharuan Indonesia(AMPI)
4. Jalur Kemahasiswaan, misalnya :
- Persatuaan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia(PMKRI)
- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
- Gerakan Mahasiswa keristen Indonesia (GMKI),dan sebagainya.
5. Jalur kepartaian dan kekaryaan , misalnya :
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
- Partai Golongan Karya Golkar).
Disamping melalui berbagai jalur tersebut di atas,
organisasi kemayarakatan dapat dibentuk melalui jalur-jalur lain, misalnya
kesenian dan sebagainya. Ada pula jalur pembentukan institusi, adalah jalur
pembentukan untuk setiap jenis institusi/organisasi formal, informasi, non
formal, institusi kemasyarakaatan maupun untuk institusi organisasi
perekonomiaan. Sedangkan jalur pembentukan organisasi kemasyarakatan adalah
jalur pembentukan khusus untuk organisasi kemasyarakataan, yang lebih menitik
beratkan dari segi formalnya.
C. ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNASIONAL
1. Organisasi Regional
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja atau bisa disebut wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja.
Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional :
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional
sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik
ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur
organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi
Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya
akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh
untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
2. Organisasi Internasional
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja atau bisa disebut wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja.
Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional :
1. APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi
kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
2. EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat
Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
3. ASEAN : Association of South East Asian Nation
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari
gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama
mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
a. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah
sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia.
Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama
dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di
Church House, London).
Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang
mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara
menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik
Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007
sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban
Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
b. NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty
Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan
bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap
Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April
1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation
du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Sumber :
http://virtual-beatles.blogspot.com/2011/10/jalur-pembentukan-organisasi.html
http://rosdianya.wordpress.com/2011/12/16/organisasi-regional-organisasi-international/
http://rosdianya.wordpress.com/2011/12/16/organisasi-regional-organisasi-international/
No comments:
Post a Comment