Pengertian Pasar
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem,
institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual
barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan
jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang. Kegiatan
ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan
pembeli dan penjual untuk menggunakan sistem pertukaran.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar
dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan
setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada
setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan,
skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis
barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani
lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan
dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum
menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar
untuk obat-obatan terlarang.
Dalam ilmu ekonomi, konsep pasar adalah setiap
struktur yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk menukar jenis barang, jasa
dan informasi. Pertukaran barang atau jasa untuk uang adalah transaksi. Pasar
peserta terdiri dari semua pembeli dan penjual yang baik yang memengaruhi harganya. Pengaruh ini merupakan studi utama ekonomi dan telah melahirkan beberapa
teori dan model tentang kekuatan pasar dasar penawaran dan permintaan. Ada dua
peran di pasar, pembeli dan penjual. Pasar memfasilitasi perdagangan dan
memungkinkan distribusi dan alokasi sumber daya dalam masyarakat. Pasar
mengizinkan semua item yang diperdagangkan untuk dievaluasi dan harga. Sebuah
pasar muncul lebih atau kurang spontan atau sengaja dibangun oleh interaksi
manusia untuk memungkinkan pertukaran hak (kepemilikan) jasa dan barang.
Pasar dibagi menjadi beberapa macam bentuk. Salah satunya digolongkan
berdasarkan strukturnya. Beberapa bagiannya yaitu sebagai berikut :
1. Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah
sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli
yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk
melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga
penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya
berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di
pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat
identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari
produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan
tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
Dalam pasar persaingan sempurna jumlah perusahaan sangat
banyak dan kemampuan setiap perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehinga
tidak mampu mempengaruhi pasar. Beberapa karakteristik agar sebuah pasar dapat
dikatakan pasar persaingan sempurna yaitu :
- Semua perusahaan memproduksi barang/produk yang homogenitas. Produk yang homogen adalah produk yang mampu memberikan kepuasan (utilitas) kepada konsumen tanpa perlu mengetahui siapa produsennya.
- Produsen dan konsumen memiliki pengetahuan atau informasi yang sempurna. Para pelaku ekonomi memiliki pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang dijual sehingga konsumen tidak akan mengelami perlakuan harga jual yang berbeda dari suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
- Output sebuah perusahaan relatif kecil dibandingkan dengan output pasar. Jumlah output setiap perusahaan secara inividu dianggap relatif kecil dibandingkan dengan jumlah output seluruh perusahaan dalam industri.
- Perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar dengan menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar karena perusahaan tidak mampu mempengaruhi harga pasar.
- Semua perusahaan bebas masuk dan keluar pasar, hal ini disebabkan oleh adanya faktor mobilitasnya tidak terbatas dan tak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memindahkan faktor produksi.
2. Pasar Monopoli
Monopoli berasal dari bahasa Yunani yaitu monos yang artinya satu dan polein yang artinya menjual. Jadi, pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di
mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar
ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat
menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan
diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang
tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki
suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu
mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat
barang pengganti produk tersebut atau mencarinya
di pasar gelap (black
market).
Adapun beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama
pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah
pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang
pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan
yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung,
diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar.
Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk
ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan
cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah,
perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal
kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan
monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga
murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan
hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah.
Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk
sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen
di pasar.
3. Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah
salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen
yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang
dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk
lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi. Meskipun fungsi
semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang
dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan
aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada pasar monopolistik, produsen
memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar
produsen dari pasar monopoli atau oligopoli.
Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan
ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain,
dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya,
pasar sepeda motor di Indonesia. Produk sepeda motor memang cenderung bersifat
homogen, tetapi masing-masing memiliki ciri khusus sendiri. Sebut saja sepeda
motor Honda, di mana ciri khususnya adalah irit bahan bakar. Sedangkan Yamaha
memiliki keunggulan pada mesin yang stabil dan jarang rusak. Akibatnya
tiap-tiap merek mempunyai pelanggan setia masing-masing.
Pada pasar persaingan
monopolistik, harga bukanlah faktor yang bisa mendongkrak penjualan. Bagaimana
kemampuan perusahaan menciptakan citra yang baik di dalam benak masyarakat,
sehingga membuat mereka mau membeli produk tersebut meskipun dengan harga mahal
akan sangat berpengaruh terhadap penjualan perusahaan. Oleh karenanya,
perusahaan yang berada dalam pasar monopolistik harus aktif mempromosikan
produk sekaligus menjaga citra perusahaannya.
4. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi
bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya
penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari
sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap
perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan
pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk
pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk
baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan
oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat
maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas,
sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan
praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya
terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensif yang
tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun
1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada
barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel,
sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung
dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Sumber :
No comments:
Post a Comment